URGENSI BK DI SEKOLAH
Urgensi Bimbingn dan konseling di sekolah mnegacu pada UU no 23 tetntang sisdiknas, yakni:
UU No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya
dibutuhkan konselor sekolah yang profesional, sehingga pekerjaan yang
dilaksanakan dalam suatu profesi dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak
yang terkait. Untuk menjadi konselor yang profesional perlu melakukan
peningkatan kemampuan secara terus menerus melalui proses belajar sepanjang
hayat yang akan menjadi determinan eksistensi ketahanan hidup manusia belajar
sepanjang hayat menjadi strategi belajar pada masyarakat global. Dalam
melaksanakan tugas konselor diperlukan tenaga yang profesional sesuai dengan
tuntutan dan kondisi saat ini.
Urgensi BK di sekolah akan semakin dirasa perlu
jika pelayanan BK tersebut mampu memberikan kontribusi yang berarti terhadap
upaya memperkuat fungsi-fungsi pendidikan. BK sebagai salah satu sub-bidang
dari bidang pembinaan di sekolah mempunyai fungsi yang khas bila dibandingkan
dengan sub-bidang lainnya meskipun semua sub-bidang tersebut merupakan
pelayanan khusus kepada klien. Fungsinya yang khas bersumber dari corak
pelayanan yang bersifat psikis. Peranan BK di sekolah untuk mengembangkan diri
dan potensi klien secara optimal menuntut pelaksanaan BK di sekolah secara
efektif dan efisien serta pembinaan dan pengembangan sesuai dengan ketentuan
dan pedoman yang berlaku.
Thank's Infonya Bray .. !!!
ReplyDeletewww.bisnistiket.co.id
welcome :)
ReplyDelete