PENGOORGANISASIAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
Di bawah ini akan di
jelaskan tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan
bimbingan dan konseling di sekolah, diantaranya:
A.
Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas
kepala sekolah ialah :
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan
konseling di sekolah;
2. Menyediakan dan melengkapi sarana
dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di
sekolah;
3. Memberikan kemudahan bagi
terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4. Melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5. Menetapkan koordinator guru
pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
6. Membuat surat tugas guru pembimbing
dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan;
7. Menyiapkan surat pernyataan
melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit
bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan
tugas;
8. Mengadakan kerja sama dengan
instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling;
dan
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling
terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan
dan konseling.
B.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah;
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan
sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling; dan
3. Melaksanakan bimbingan dan konseling
terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang
bimbingan dan konseling.
C.
Koordinator Guru Pembimbing
(Konselor)
Tugas-tugas coordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai
berikut:
1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
§ Memasyarakatkan pelayanan bimbingan;
§ Menyusun program;
§ Melaksanakan program;
§ Mengadministrasikan kegiatan
bimbingan;
§ Menilai program;
§ Mengadakan tindak lanjut.
2. Membuat usulan kepada kepala sekolah
dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan bimbingan kepada kepala sekolah.
D.
Guru Pembimbing (Konselor)
Adapun tugas guru pembimbing ialah:
1. Memasyarakatkan kegiatan bimbingan;
2. Merencanakan program bimbingan;
3. Melaksanakan persiapan kegiatan
bimbingan;
4. Melaksanakan layanan bimbingan terhadap
sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebayak 150 siswa.apabila
diperlukan, karena jumlah guru pembimbing kurang mencukupi dibanding dengan
jumlah siswa yang ada, seorang guru pembimbing dapat menangani lebih dari 150
orang siswa. Dengan menangani 150 orang siswa secara intensif da menyeluruh,
berarti guru telah menjalankan tugas wajib seorang guru, yaitu setara dengan 18
jam pelajaran seminggu;
5. Melaksanakan kegiatan penunjang
bimbingan;
6. Menilai proses dan hasil kegiatan
layanan bimbingan;
7. Menganalisis hasil penilaian;
8. Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil analisis penilaian;
9. Mengadministrasikan kegiatan
bimbingan dan konseling; dan
10. Mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
E.
Staf Administrasi
Seperti personel bimbingan lain, staf administrasi pun adalah
personel yang memiliki tugas bimbingan khusus, yaitu:
1. Membantu guru pembimbing dan coordinator
dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2. Membantu mempersiapkan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling; dan
3. Membantu menyiapkan sarana yang
diperlukan dalam layanan nimbingan dan konseling.
F.
Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah personel yang sangat penting
dalam aktivitas bimbingan. Tugas-tugasnya adalah:
1. Membantu memasyarakatkan layanan
bimbingan kepada siswa;
2. Melakukan kerja sama dengan guru
pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan;
3. Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing;
4. Mengadakan upaya tindak lanjut
layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan);
5. Memberikan kesempatan kepada siswa
untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
6. Membantu mengumpulkan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan; serta
7. Ikut serta dalam program layanan
bimbingan.
G.
Wali Kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor juga memiliki
tugas-tugas bimbingan, yaitu:
1. Membantu guru pembimbing
melaksanakan layanan bimbingan yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk
mengikuti layanan bimbingan;
3. Memberikan informasi tentang siswa di
kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan;
4. Menginformasikan kepada guru mata
pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus; serta
5. Ikut serta dalam konferensi kasus.
Sumber:
Juntika
Nurihsan, Achmad. (2009). Strategi
Bimbingan dan Konseling. Bandung: Refika Aditama.
No comments :
Post a Comment