http://i560.photobucket.com/albums/ss44/erge32/EkaSidebar.gif

Semoga bermanfaat untuk kawan-kawanku n juga bagi publik,, :)

Guidance and Counseling Riska Ratna

Tuesday, 24 September 2013

PENGOORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING



PENGOORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Di bawah ini  akan di jelaskan tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, diantaranya:
A.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah :
1.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2.      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3.      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5.      Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
6.      Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan;
7.      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
8.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling; dan
9.      Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.

B.       Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1.      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah;
2.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling; dan
3.      Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.

C.      Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas-tugas coordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
§  Memasyarakatkan pelayanan bimbingan;
§  Menyusun program;
§  Melaksanakan program;
§  Mengadministrasikan kegiatan bimbingan;
§  Menilai program;
§  Mengadakan tindak lanjut.
2.    Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada kepala sekolah.

D.      Guru Pembimbing (Konselor)
Adapun tugas guru pembimbing ialah:
1.      Memasyarakatkan kegiatan bimbingan;
2.      Merencanakan program bimbingan;
3.      Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan;
4.      Melaksanakan layanan bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebayak 150 siswa.apabila diperlukan, karena jumlah guru pembimbing kurang mencukupi dibanding dengan jumlah siswa yang ada, seorang guru pembimbing dapat menangani lebih dari 150 orang siswa. Dengan menangani 150 orang siswa secara intensif da menyeluruh, berarti guru telah menjalankan tugas wajib seorang guru, yaitu setara dengan 18 jam pelajaran seminggu;
5.      Melaksanakan kegiatan penunjang bimbingan;
6.      Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan;
7.      Menganalisis hasil penilaian;
8.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian;
9.      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling; dan
10.  Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.

E.       Staf Administrasi
Seperti personel bimbingan lain, staf administrasi pun adalah personel yang memiliki tugas bimbingan khusus, yaitu:
1.      Membantu guru pembimbing dan coordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2.      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling; dan
3.      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan nimbingan dan konseling.

F.       Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah personel yang sangat penting dalam aktivitas bimbingan. Tugas-tugasnya adalah:
1.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa;
2.      Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan;
3.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing;
4.      Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan);
5.      Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
6.      Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan; serta
7.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan.

G.      Wali Kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor juga memiliki tugas-tugas bimbingan, yaitu:
1.      Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan yang menjadi tanggung jawabnya;
2.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
3.      Memberikan informasi tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan;
4.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus; serta
5.      Ikut serta dalam konferensi kasus.

Sumber:
Juntika Nurihsan, Achmad. (2009). Strategi Bimbingan dan Konseling. Bandung: Refika Aditama.

No comments :

Post a Comment