http://i560.photobucket.com/albums/ss44/erge32/EkaSidebar.gif

Semoga bermanfaat untuk kawan-kawanku n juga bagi publik,, :)

Guidance and Counseling Riska Ratna

Monday, 15 April 2013

Makalah Kode Etik ACA (American Counseling Association)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Bimbingan dan Konseling memiliki begitu banyak kode etik dalam pelaksanaan keprofesionalisme pelayanan yang di berikan kepada para konseli. Salah satunya ialah Kode Etik American Counseling Association atau yang sering kita sebut dengan Kode Etik ACA. Kode etik ini memiliki misi yaitu meningkatkan kualitas hidup dalam masyarakat dengan mempromosikan pengembangan konselor profesional, memajukan konseling profesi, dan menggunakan profesi dan praktek dari konseling untuk mempromosikan penghormatan terhadap martabat manusia dan keragaman.

Berbagai pelanggaran mengenai kode etik Bimbingan dan Konseling saat ini sudah marak terjadi, diantaranya kasus pelecehan seksual terhadap konseli ataupun siswa didikannya, adanya tindak kekerasan baik yang melibatkan aspek fisik maupun psikologis kepada konseli yang dilayani serta tidak adanya asas kerahasian antara konselor  dan klien dalam proses konseling . Beberapa hal ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik bimbingan dan konseling. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran berikutnya, maka di buatlah suatu kode etik profesi Bimbingan dan Koseling supaya konselor tidak menyalahgunakan profesi yang dimilikinya untuk hal-hal yang tidak baik. Selain itu, untuk memperbaiki citra buruk yang selama ini melekat pada diri konselor ataupun guru Bimbingan dan Konseling, maka perlu adanya kode etik.

Kode etik profesi yang ada khususnya di bidang Bimbingan dan Konseling hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang dapat menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian dari kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun dengan kode etik lain. Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak sesuai dengan semangat kode etik profesi. Kode etik yang baik menggariskan dengan jelas prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan membuta.

Dari permasalahan tersebut diatas, maka dapat disimpulakan bahwa kode etik sangatlah diperlukan guna menunjang profesionaltas seorang konselor, dan untuk itu penulis tertarik untuk lebih lanjut menulis hal tersebut dalam makalah ini.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.      Pengertian Kode Etik  Konselor
2.      Dasar Kode Etik Profesi BK
3.      American Counseling Association (ACA)
4.      Kode Etik American Counseling Association (ACA)
5.      Kasus-Kasus Pelanggaran Etika Profesi Bimbingan Konseling
6.      Keterbatasan Kode Etik

C.     Tujuan dan Manfaat
1.      Tujuan
Adapun tujuan dari penulsan makalah ini yaitu:
a.       Untuk mengetahui lebih luas tentang kode etik Profesi BK.
b.      Untuk memperoleh informasi tentang kode etik American Counseling Association (ACA)
c.       Untuk mengetahui tentang keterbatasan kode etik .
2.      Manfaat
Adapun manfaat yang di peroleh melalui penulisan makalah ini yaitu:
a.       Memperoleh informasi yang lebih luas mengenai kode etik American Counseling Association (ACA).
b.      Sebagai suatu sumbangan pemikiran bagi pendidikan melalui bahasa ilmiah.
c.       Sebagai salah satu syarat menyelesaikan mata kuliah Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling pada Jurusan Ilmu Pendidikan, Program Studi Bimbingan dan Konseling di SKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung.




















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
A.    Tinjauan Pustaka
1.      Pengertian Kode Etik
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat (Husna Elviza, 2009).

Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya dimasyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).

Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia . Selanjutnya, Kode etik juga merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik lebih meningkatkan pembinaan anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.
(Drs. lg. Wursanto: 2003).

Jadi, Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan. Kode etik didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan.

2.      Dasar Kode Etik Profesi BK
Adapun dasar-dasar dari kode etik profesi dari bimbingan dan konseling itu sendiri, antara lain:
a.       Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
b.      Undang-Undang Dasar 1945
c.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
d.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
f.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

3.      American Counseling Association (ACA)
The American Counseling Association (ACA) adalah asosiasi profesional untuk semua konselor. Misi dari organisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dalam masyarakat dengan mempromosikan pengembangan konselor profesional, memajukan konseling profesi, dan menggunakan profesi dan praktek dari konseling untuk mempromosikan penghormatan terhadap martabat manusia dan keragaman. Secara organisasi ACA adalah organisasi  yang mewakili kemitraan kemitraan konselor profesional yang meningkatkan pembangunan manusia. Hal ini terdiri dari 18 divisi yang mewakili pengaturan kerja tertentu atau bidang minat dalam bidang konseling; 56 negara atau afiliasi cabang, yang terbagi menjadi 4 wilayah yang mewakili wilayah geografis utama; beberapa organisasi dan afiliasinya, yang meningkatkan layanan anggota. Melalui kegiatan dan entitas, ACA mempengaruhi semua aspek konseling profesional. Daerah ini termasuk credentialing konselor dan akreditasi program pendidikan konselor, mengembangkan dan menyebarkan standar etika, yang menawarkan pengembangan profesional, menawarkan sumber daya profesional dan jasa, dan mempengaruhi kebijakan publik dan perundang-undangan.

ACA memiliki 14 komite berdiri yang membahas banyak bisnis profesional dari asosiasi. Salah satu komite adalah Komite Etika, yang bertanggung jawab untuk memperbarui standar etika untuk asosiasi dan menyelidiki dan menengahi keluhan etis. Ketika bergabung dengan ACA, seseorang harus menandatangani pernyataan setuju untuk mematuhi Kode Etik dan Standar Praktek. Informasi tambahan tentang etika, isu-isu etika, dan perilaku profesional tersedia melalui sejumlah layanan dan sumber daya yang ditawarkan oleh asosiasi. ACA dan entitas yang menawarkan berbagai pelatihan dan kesempatan pengembangan profesional.

The American School Counselor Association (ASCA) menjadi sebuah divisi dari ACA di tahun 1953 Selama beberapa tahun terakhir ini telah menjadi organisasi yang lebih otonom, namun masih mammm divisi. ASCA mendukung fokus konselor sekolah profesional 'pada pengembangan akademik, pribadi/sosial dan karir untuk semua siswa. Struktur ASCA mirip dengan ACA. ASCA memiliki sejumlah komite. Salah satunya adalah Komite Etika. Komite ini bertanggung jawab untuk pengembangan Sebuah Standar Etika untuk Konselor Sekolah, kode etik bagi comodnm sekolah profesional yang akan dibahas pada bagian berikutnya. ASCA mensponsori konferensi nasional dan jumlah oflana kegiatan pengembangan profesional bagi konselor sekolah profesional.

Standar etika biasanya dikembangkan oleh asosiasi profesional untuk membimbing perilaku kelompok tertentu profesional. Menurut Herlihy dan Corey (1996), standar etika melayani tiga tujuan: mendidik anggota tentang perilaku etis suara, menyediakan mekanisme untuk akuntabilitas, dan melayani sebagai sarana untuk meningkatkan praktek profesional. Kode etik yang diperbarui secara berkala untuk memastikan relevansi dan kelayakan dan semua asosiasi menjamin masukan dari stakeholder dalam proses. Kode etik didasarkan pada norma-norma yang berlaku umum, kepercayaan, adat istiadat dan nilai-nilai (Fischer & Sorenson, 1996). Kode etik juga melayani fungsi lain yang penting-mereka melindungi dan mendidik masyarakat tentang standar perilaku mereka harus harapkan dari konselor.
Kode Etik dan Standar Praktik ACA didasarkan pada lima prinsip moral (Herlihy & Corey, 1996) yang memandu perilaku konselor Otonomi mengacu pada kemampuan klien untuk memilih dan untuk membuat keputusan tentang perilaku mereka dan pilihan-pilihan bagi diri mereka sendiri. Selalu mempromosikan bahwa konselor melayani pertumbuhan dengan baik dari klien. Keadilan mengacu pada keadilan dalam hubungan konselor 'dan termasuk perlakuan yang adil dan pertimbangan dari klien. Prinsip terakhir adalah kesetiaan, yang mengacu pada kejujuran dalam hubungan klien-konselor, menghormati komitmen seseorang untuk klien dan membangun hubungan yang menerima.

4.      Kode Etik American Counseling Association (ACA)
Kode Etik ACA melayani lima tujuan utama:
a.       Kode ini memungkinkan asosiasi untuk menjelaskan untuk saat ini dan calon anggota, dan untuk mereka yang dilayani oleh anggota,
sifat tanggung jawab etis yang diselenggarakan bersama oleh
anggotanya.
b.      Kode ini membantu mendukung misi asosiasi.
c.       Kode ini menetapkan prinsip-prinsip yang menentukan perilaku etis dan praktik terbaik dari anggota asosiasi.
d.      Kode berfungsi sebagai panduan etika yang dirancang untuk membantu anggota dalam membangun kursus profesional tindakan
yang terbaik melayani mereka layanan konseling dan
memanfaatkan terbaik mempromosikan nilai-nilai dari profesi konseling.
e.       Kode tersebut berfungsi sebagai dasar untuk pengolahan etis
keluhan dan pertanyaan dimulai terhadap anggota
asosiasi.

Kode Etik (ACA, 1995) dibagi menjadi delapan wilayah, yaitu:
§   Bagian A: Hubungan Konseling - mencakup semua bidang yang terkait dengan sifat hubungan dengan klien. Ini termasuk subtopik berikut: kesejahteraan klien, hak-hak klien, klien yang dilayani oleh orang lain, kebutuhan pribadi dan nilai-nilai, hubungan ganda, keintiman seksual dengan klien, beberapa klien, kerja kelompok, biaya dan barter, terminasi dan rujukan, dan teknologi komputer. Secara umum konselor harus selalu menempatkan kepentingan terbaik klien mereka yang pertama dan memastikan bahwa klien memahami tingkat dan keterbatasan konseling.

§   Bagian B: Kerahasiaan - mencakup semua bidang yang terkait dengan hak-hak kerahasiaan dari klien dan membahas batas-batas kerahasiaan. Ini termasuk subtopik berikut: hak atas privasi, kelompok dan keluarga, klien kecil atau tidak kompeten, catatan, penelitian dan pelatihan, dan konsultasi.

§   Bagian C: Tanggung Jawab Profesional - mencakup tanggung jawab konselor 'terhadap klien mereka, diri mereka, profesional lain dan masyarakat. Ini termasuk subtopik berikut: standar pengetahuan, kompetensi profesional, klien iklan dan meminta, kepercayaan, tanggung jawab publik, dan tanggung jawab kepada profesional lainnya.

§   Bagian D: Hubungan dengan Profesional Lain - mencakup isu-isu kerja pengaturan dan termasuk subtopik berikut: hubungan dengan majikan dan karyawan, konsultasi, biaya untuk referensi, dan pengaturan subkontraktor.

§   Bagian E: Evaluasi, Penilaian, dan Interpretasi - standar mencakup terkait dengan penilaian klien, keterampilan konselor, dan kesesuaian penilaian. Ini termasuk subtopik berikut: isu-isu penilaian umum, kompetensi menggunakan dan menafsirkan tes, informed consent untuk penilaian, informasi melepaskan, diagnosis yang tepat gangguan mental, seleksi tes, kondisi administrasi tes, keragaman dalam pengujian, penilaian dan interpretasi tes, keamanan tes , tes usang dan hasil tes usang, dan konstruksi tes.

§   Bagian F: Pengajaran, Pelatihan, dan Pengawasan - mencakup masalah yang berkaitan dengan pelatihan dan program konselor konselor pendidikan. Ini mencakup subtopik berikut: pendidik konselor dan pelatih, konselor pendidikan dan program pelatihan, dan mahasiswa dan supervisees.

§   Bagian G: Penelitian dan Publikasi - mencakup masalah yang berkaitan dengan perlakuan etis dari subyek dan prosedur penelitian etis. Subtopik termasuk tanggung jawab penelitian, informed consent, hasil pelaporan, dan publikasi.

§   Bagian H: Menyelesaikan Masalah Etis - mencakup prosedur konselor profesional harus diikuti jika mereka tersangka lain konselor perilaku yang tidak etis. Subtopik meliputi: pengetahuan tentang standar, dugaan pelanggaran, dan kerjasama dengan komite etika.

5.      Kasus-Kasus Pelanggaran Etika Profesi Bimbingan Konseling
Kasus-kasus yang sering terjadi di lingkungan profesi Bimbingan Konseling :
a.    Memaparkan bahwa sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan dengan bimbingan belajar atau bimbel. Menurutnya, fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa telah diperalat demi kepentingan lain terutama demi kepentingan bisnis. Etika profesi pun digadaikan demi uang. Tugas mendidik dan mengajar merupakan hak dan kewajiban yang menjadi monopoli seorang guru. Ketika tugas tersebut diserahkan oleh pihak lain yang tidak mempunyai kewenangan profesi, maka etika profesi mulai tidak berada pada jalurnya. Dalam hal ini tugas mendidik dan mengajar guru dilakukan secara tidak profesional.
b.    Wacana yang belakangan mengemuka, persoalan pelanggaran etika keilmuan/profesi sering hanya ditujukan kepada praktik-praktik plagiarisme, yaitu penjiplakan, penggandaan, pengutipan, atau penyaduran, manipulasi data, menjiplak, mengutip dari karya keilmuan/profesi orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Pelanggaran etika keilmuan/profesi hanya dipersepsi sebagai persoalan “plagarisme” semata. Seperti sudah dikemukakan sebelumnya, etika keilmuan/profesi mencakup enam wilayah, dan dari berbagai sumber yang sempat diakses, pelanggaran etika keilmuan/profesi banyak jenisnya.
c.    Seorang konselor yang dengan sengaja mempublikasikan data pribadi klien kepada semua orang
d.     Ketika melakukan proses konseli, konselor yang mengambil keuntungan dari masalah yang dihadapi klien

B.     Pembahasan
Kode etik Bimbingan dan Konseling merupakan keseluruhan peraturan yang berlaku pada organisasi tertentu di bidang bimbingan dan konseling, yang mengatur bagaimana, mengapa, dan apa yang menjadi hak maupun kewajiban seorang konselor atau klien dalam suatu hubungan yang dinamakan hubungan konseling. Dengan adanya kode etik dapat mengatur bagaimana para konselor sekolah bertindak dan berperilaku baik saat memberikan layanan maupun dalam kesehariannya. Karena citra buruk yang selama ini melekat pada konselor di sekolah disebabkan kurangnya penegakan kode etik jabatan dari para konselor itu sendiri. Sehingga untuk mengembalikan citra konselor menjadi baik, dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan profesi, dapat dilakukan dengan penegakan kode etik profesi itu sendiri.

Kode etik profesi mengikat para pelaksana profesi konseling dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Kesalahan-kesalahan yang diperbuat akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada didalam kode etik tersebut, sanksi ini diberikan oleh organisasi profesi. Kode etik profesi yang ada khususnya di bidang Bimbingan dan Konseling hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

Kode Etik dan Standar Praktik ACA didasarkan pada lima prinsip moral (Herlihy & Corey, 1996) yang memandu perilaku konselor Otonomi mengacu pada kemampuan klien untuk memilih dan untuk membuat keputusan tentang perilaku mereka dan pilihan-pilihan bagi diri mereka sendiri. Selalu mempromosikan bahwa konselor melayani pertumbuhan
dengan baik dari klien. Keadilan mengacu pada keadilan dalam hubungan konselor 'dan termasuk perlakuan yang adil dan pertimbangan dari klien. Prinsip terakhir adalah kesetiaan, yang mengacu pada kejujuran dalam hubungan klien-konselor, menghormati komitmen seseorang untuk klien dan membangun hubungan yang menerima.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan materi yang telah disajikan diatas, maka penulis mengambil beberapa kesimpulan, diantaranya :
1.      Suatu profesi tidak bisa dikatakan professional apabila seorang konselor atau seorang guru bimbingan dan konseling tidak memperhatikan kode etik dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
2.      Dasar Kode Etik Profesi BK, antara lain Pancasila, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3.      Kode Etik (ACA, 1995) dibagi menjadi delapan wilayah, yaitu:
Bagian A: Hubungan Konseling
Bagian B: Kerahasiaan
Bagian C: Tanggung Jawab Profesional
Bagian D: Hubungan dengan Profesional Lain
Bagian E: Evaluasi, Penilaian, dan Interpretasi
Bagian F: Pengajaran, Pelatihan, dan Pengawasan
Bagian G: Penelitian dan Publikasi
Bagian H: Menyelesaikan Masalah Etis

B.     Saran
Adapun saran yang diberikan kepada para pembaca sebagai berikut.
1.      Sebaiknya para konselor bukan hanya mengetahui  kode etik dalam Bimbingan dan Konseling, namun juga menerapkannya dalam hidup sehari-hari di masyarakat serta selalun memperbaharui diri dengan informasi terkait peningkatan profesionalitas kinerjanya.
2.      Untuk dapat menghilangkan citra buruk konselor yang banyak melakukan pelanggaran terkait kode etik profesi Bimbingan dan Konseling, seorang konselor atau guru BK harusnya bertindak dan berperilaku baik saat memberikan layanan maupun dalam kesehariannya.



DAFTAR PUSTAKA

American Association for Counseling and Development/Association for Measurement and Evaluation in Counseling and Development. (1989). The responsibilities of users of standardized tests (rev.).Washington, DC: Author.
American Counseling Association. (1995) (Note: This is ACA's previous edition of its ethics code).Ethical standards. Alexandria, VA: Author.
American Psychological Association. (1985). Standards for educational and psychological testing (rev.).Washington, DC: Author.
 

No comments :

Post a Comment