KONSEP DASAR BIMBINGAN
DAN KONSELING
A.
Pengertian Bimbingan dan Konseling
Ada banyak definisi
tentang Bimbingan dan Konseling, bahkan penggunaan kata bimbingan dan konseling
itu sendiri. Frank Parson (Prayitno, 1999:93),
mendefinisikan bimbingan sebagai bantuan yang diberikan kepada individu untuk
dapat memilih, mempersiapkan diri, dan memangku suatu jabatan serta mendapat
kemajuan dalam jabatan yang dipilihnya itu. Dan konseling diartikan sebagai
kegiatan pengungkapan fakta atau data tentang siswa, serta pengarahan kepada
siswa untuk dapat mengatasi sendiri masalah-masalah yang dihadapinya.
Sedangkan Shetzer
dan Stone (1980), menggunakan kata hubungan pemberian bantuan(helping
relationship) untuk suatu proses konseling yang berarti interaksi antara
konselor dengan klien dalam upaya memberikan kemudahan terhadap cara-cara pengembangan diri yang
positif. Dalam konteks ini, merujuk pada draft final panduan pelayanan
Bimbingan dan Konseling berbasis kompetensi kurikulum 2004, “ Bimbingan merupakan pelayanan bantuan untuk
peserta didik, baik secara perseorangan maupun kelompok, agar mandiri dan
berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan
belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.”
Dalam pengertian
tersebut, maka dapat disimpulkan beberapa pokok bahwa:
1. Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan
bantuan bukan layanan pengajaran, sehingga ketika guru masuk kedalam
kelas focus utama adalah memberikan pelayanan secara langsung, baik layanan
orientasi, informasi maupun bimbingan kelompok, dan bukan mengajarkan bimbingan
dan konseling.
2. Pelayanan bimbingan dan konseling
dilakukan melalui kegiatan perorangan dan kelompok. Oleh karena itu, peran guru
kelas memberikan kemudahan bagi guru pembimbing dalam melaksanakan tugasnya
sangatlah penting. Sebagai contoh memberikan izin siswa yang diminta untuk
berkonsultasi dengan guru pembimbing.
3. Arah kegiatan bimbingan dan konseling
ialah membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari
secara mandiri dan berkembang secara optimal. Perkembangan optimal
yang dimaksud adalah perkembangan yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi
yang dimiliki peserta didik.
4. Ada empat bidang bimbingan, yaitu bimbingan
pribadi, social, belajar, dan karir. Artinya, pelayanan bimbingan dan
konseling tidak hanya terfokus pada penanganan masalah belajar semata, tetapi
meliputi pula penangana n masalah pribadi, social dan karir.
5. Pelayanan bimbingan dan konseling
dilaksanakan melalui jenis-jenis layanan tertentu, di
tunjang sejumlah kegiatan pendukung.
6. Pelayanan bimbingan dan konseling
harus didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
B.
Arah Pelayanan Bimbingan dan
Konseling
1. Terpenuhinya tugas-tugas perkembangan
peserta didik dalam setiap tahap perkembangan mereka.
2. Dalam upaya mewujudkan tugas-tugas
perkembangan itu, kegiatan bimbingan dan konseling mendorong peserta didik
mengenal diri dan lingkungan, mengembangkan diri, mengembangkan arah karir.
3. Kegiatan bimbingan dan konseling
meliputi bimbingan pribadi, social, belajar, dan karir.
C.
Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan umum pelayanan
bimbingan dan konseling yaitu memandirikan peserta didik dan mengembangkan
potensi mereka secara optimal. Tujuan bimbingan dan konseling ini selanjutnya
dijabarkan dalam bentuk kompetensi yang di indikasikan pada keefektifan siswa
dalam kehidupan sehari-hari.
D.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan
kepentingan pengembangan peserta didik. Pemahaman itu meliputi;
- pemahaman
tentang diri peserta didik, terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan
guru (termasuk guru bimbingan dan konseling/Konselor).
- pemahaman
tentang lingkungan peserta didik (termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan
sekolah), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk
guru bimbingan dan konseling/Konselor).
- pemahaman
tentang lingkungan (termasuk di dalamnya informasi pendidikan, informasi
jabatan/pekerjaan, informasi sosial dan budaya/nilai-nilai), terutama oleh
peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru bimbingan dan
konseling/Konselor).
2. Fungsi
pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari permasalahan yang
mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan
kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3. Fungsi
pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami
oleh peserta didik.
4. Fungsi
pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai
potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya
secara mantap dan berkelanjutan.
5. Fungsi
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat
perhatian.
E.
Prinsip-Prinsip Bimbingan dan
Konseling
1.
Prinsip-prinsip
berkenaan dengan sasaran layanan:
·
Bimbingan dan konseling melayani semua individu
tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan stasus sosial ekonomi.
·
Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi
dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
·
Bimbingan dan konseling memperhatikan
seepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
·
Bimbingan dan konseling memberikan perhatian
utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
2.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan
individu:
·
Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal
yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian
dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosia dan
pekerjaan, dan sebaliknya denganpengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan
fisik individu.
·
Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan
merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi
perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.
3.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan program
pelayanan:
·
Bimbingan dan konseling merupakan bagian
integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh karena itu
program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program
pendidikan serta pengembangan peserta didik.
·
Program bimbingan dan konseling harus fleksibel,
disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
·
Program bimbingan dan konseling disusun secara
berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai tertinggi.
·
Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan
dan konseling perlu diadakan penilaian yang teratur dan terarah.
4.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan
pelaksanaan pelayanan:
·
Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk
pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam
menghadapi permasalahan.
·
Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan
yang diambil dan yang akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan
individu itu sendiri, bukankarena kemauan atau desakan dari pembimbing atau
pihak lain.
·
Permasalahan individu harus ditangani oleh
tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
·
Kerjasama antara guru bimbingan dan konseling/Konselor,
guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan dan
konseling.
·
Pengembangan program pelayanan bimbingan dan
konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan
penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan
dan konseling itu sendiri.
F.
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
1.
Asas kerahasiaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data
dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan,
yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh
orang lain. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor berkewajiban
penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiannya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalankan
layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Dalam hal ini guru bimbingan dan
konseling/Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti
itu.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan
tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (Konseli). Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta
didik dapat terbuka, guru bimbingan dan konseling/Konselor terlebih dahulu
harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam
hal ini guru bimbingan dan konseling perlu mendorong peserta didik untuk aktif
dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan
baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu: peseta didik sebagai sasaran
layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang
mandiri dengan ciriciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru bimbingan
dan konseling hendaknya mampu mengarahkan layanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas kekiknian, yaitu asas bimbinga menghendaki agar obyek sasaran
layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli)
dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan masa depan atau
kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada
dan apa yang dapat diperbuat sekarang.
7. Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya
selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh guru bimbingan dan konseling/konselor maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis dan terpadukan. Untuk inikerjasama antara guru bimbingan dan konseling
dan pihakpihak yang berperanan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan
tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Layanan dan kegiatan bimbingan dan konselingharus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma
tersebut.
10. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Keprofesionalan guru bimbingan dan konseling harus
terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling.
11. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
bimbingan dan konseling/Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang
tua, guru-guru lain, atau ahli lain, selain juga dapat mengalihtanagankan kasus
kepada guru mata pelajaran/praktik dan ahli-ahli lain.
12. Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan
suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan,
memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada
peserta didik (konseli) untuk maju. Segenap asas perlu diselenggarakan secara
terpadu dan tepat waktu yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan
dari yang lain.
POLA UMUM PELAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
A.
Bidang Bimbingan dan Konseling
1. Bidang Bimbingan Pribadi
Dalam bidang bimbingan
pribadi, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa untuk menemukan dan
memahami serta mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
YME, mandiri, aktif, kreatif, serta sehat jasmani dan rohani.
Pokok-pokok materi dalam
bidang bimbingan pribadi adalah sebagai berikut:
- Penanaman sikap an kebiasaan dalam
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME.
- Pengenalan dan pemahaman tentang
kekuatan diri sendiri dan penyalurannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif
dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, maupun untuk
peranannya di masa depan.
- Pengenalan dan pemahaman tentang
bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya melalui
kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
- Pengenalan dan pemahaman tentang
kelemahan diri sendiri dan usaha-usaha penanggulangannya.
- Pengembangan kemampuan mengambil
keputusan sederhana dan mengarahkan diri.
- Perencanaan serta penyelenggaraan
hidup sehat.
2. Bidang Bimbingan Sosial
Dalam bidang bimbingan
sosial, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa dalam proses
sosialisasi untuk mengenal dan berhubungan dengan lingkungan social yang
dilandasi budi pekerti luhur dan rasa tanggung jawab.
Pokok-pokok materi dalam
bidang bimbingan sosial adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kemampuan berkomunikasi
baik melalui ragam lisan maupun tulisan secara efektif.
- Pengembangan kemampuan bertingkah
laku dan berhubungan social, baik di rumah, di sekolah, maupun di masyarakat
dengan menjunjung tinggi tata karma, sopan santun serta nilai-nilai agama,
adat, peraturan dan kebiasaan yang berlaku.
- Pengembangan hubungan yang dinamis
dan harmonis serta produktif dengan teman sebaya.
- Pengenalan dan pemahaman peraturan
dan tuntutan sekolah, rumah, lingkungan, serta kesadaran untuk melaksanakannya.
3. Bidang Bimbingan Belajar
Dalam bidang bimbingan
belajar, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa mengembangkan
kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai pengetahuan dan keterampilan, serta
menyiapkannya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi.
Pokok-pokok materi dalam
bidang bimbingan belajar adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sikap dan kebiasaan
belajar untuk mencarai informasi dari berbagai sumber belajar, bersikap
terhadapa guru dan nara sumber lainnya, mengikuti pelajaran sehari-hari,
mengerjakan tugas (PR), mengembangkan keterampilan belajar, dan menjalani
program penilaian.
- Pengembangan disiplin belajar dan
berlatih, baik secara mandiri maupun kelompok.
- Pemantapan dan pengembangan penguasaan
materi pelajaran di sekolah.
- Orientasi belajar pada jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
4. Bidang Bimbingan Karir
Dalam bidang bimbingan
karir, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa mengenali dan mulai
mengarahkan diri untuk masa depan karir.
Pokok-pokok materi dalam
bidang bimbingan karir adalah sebagai berikut:
- Pengenalan awal terhadap dunia kerja
dan usaha memperoleh penghasilan untuk memenihi kebutuhan hidup.
- Pengenalan, orientasi dan informasi
karir pada umumnya, secara sederhana.
- Pengenalan dan pemahaman diri secara
awal berrkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak di kembangkan.
B.
Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
Menurut Abin
Syamsuddin Makmun (2002:283), mengemukakan bahwa sejumlah layanan yang
dapat dilakukan dalam proses bimbingan dan konseling, mencakup:
1. Inventory services, yaitu pengumpulan informasi atau
data mengenai diri siswa yang bersangkutan serta hal-hal yang relevan dan
bertalian dengan dirinya.
2. Information service, yaitu pemberian informasi kepada
yang bersangkutan baik tentang keadaan dirinya, program-programnya, rencana
karirnya, serta lingkungannya.
3. Placement service, yaitu penempatan yang bersangkutan
pada program-program/jurusan/bidang studi. Kelas/kelompok belajar, jenis
kegiatan dan sebagainya yang sesuai dengan latar belakang dan kondisi obyektif
dirinya.
4. Counseling service, yaitu penyuluhan dalam usaha
meyakinkan diri atas keadaan dirinya, menyadari masalah-masalah yang
dihadapinya, serta dapat mencari dan memilih alternative tindakan yang
dipandang terbaik untuk dirinya.
5. Evaluation and follow up service, yaitu upaya menilai seberapa jauh
kemajuan-kemajuan yang telah tercapai atau tidak oleh yang bersangkutan, guna
menetapkan strategi layanan bantuan lebih lanjut.
Sedangkan, Prayitno (1997:35-38) mengemukakan
berbagai jenis layanan yang perlu dilakukan dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, mencakup beberapa layanan sebagai berikut:
1. Layanan
orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik(klien) memahami lingkungan (seperti lingkungan sekolah)
yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya
peserta didik di lingkungan yang baru itu.
2. Layanan
Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) menerima dan
memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan informasi jabatan)
yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan
untuk kepentingan peserta didik.
3. Layanan
Penempatan dan Penyaluran yaitu layanan bimbingan
dan konseling yang memungkinkan peserta
didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya
penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program
studi, program latihan, magang, dan kegiatan ko/ekstra kurikuler) sesuai dengan
potensi, bakat, minat serta kondisi pribadinya.
4. Layanan
Pembelajaran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien)
mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik,
materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta
berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan
Konseling Perorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien)
mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru dalam
rangka pembahasan dan pengentasan masalah pribadi yang di deritanya.
6. Layanan
Bimbingan kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien)
secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari
nara sumber tertentu (terutama dari guru) dan/atau membahas secara bersama-sama
pokok bahasan (topic) tertentu yang berguna untuk menunjang pemahaman dan
kehidupannya sehai-hari dan/atau untuk perkembangan dirinya baik sebagai
individu maupun sebagai pelajar, dan untuk pertimbangan dalam pengambilan
keputusan dan/atau tindakan tertentu.
7. Layanan
Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien)
memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang
dialaminya melalui dinamika kelompok, maslah yang dibahas itu adalah
masalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
C.
Kegiatan Pendukung Bimbingan dan
Konseling
1.
Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan peserta didik
(klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik dan “ lingkungan yang
lebih luas”. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrument,
baik tes maupun non-tes.
2.
Himpunan Data, yaitu
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,komprehensif,
terpadu, dan bersifat rahasia.
3.
Konferensi Kasus, yaitu
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat
terbatas dan tertutup.
4.
Kunjungan Rumah, yaitu
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan
atau keluarganya
5.
Alih Tangan kasus, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk
mendapatkan
penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik
dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya.
6.
Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan
belajar, dan karir/jabatan.
7.
Alih Tangan
Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan
masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya
D.
Langkah-Langkah Pelaksanaan Bimbingan
dan Konseling
1. Tahap perencanaan
2. Tahap pelaksanaan
3. Tahap evaluasi
4. Tahap analisis
5. Tahap tindak lanjut
bisa di tambahkan daftar pusaka ny ngk Riezka.??
ReplyDeleteBisa ditambah keterangannya tentang semua Bingbingan konseling
ReplyDelete