http://i560.photobucket.com/albums/ss44/erge32/EkaSidebar.gif

Semoga bermanfaat untuk kawan-kawanku n juga bagi publik,, :)

Guidance and Counseling Riska Ratna

Monday, 15 April 2013

Bimbingan dan Konseling sebagai Profesi



A.    PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI PROFESI
1.      Pengertian Profesi
Istilah ‘profesi” memang selalu menyangkut pkerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri profesi.“Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.Berkaitan dengan profesi ada beberapa istilah yang hendaknya tidak disangkutpautkan, yaitu :
a.       ”Profesional”  menunjuk dua hal,pertama orang yang menyandang suatu profesi misalnya sebutan dia seorang “profesional”. Yang kedua penampilan seorang dalam melakukan pekerjaan yan tidak sesuai dengan profesinya
b.      “profesionalisme” mengacu kepada komitmen para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta sederajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
c.       “profesionalisasi” menunjuk kepada proses peningktan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
2.      Ciri – ciri Profesi
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dari persyaratan suatu profesi. Ciri-ciri profesi:
a.       Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memenuhi fungsi dan kebermaknaan sosial
b.      Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah.
c.       Para anggotanya, baik perorangan maupun kelmpok lebih memntingkan pelayanan yang bersifat social daripada pelayanan yang hanya mengejar keuntungan ekonomi saja.
d.      Selama dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu.

McCully, 1963; Tolbert, 1972; dan Nugent, 1981) telah merumuskan syarat-syarat atau ciri-ciri dari suatu profesi.Dari rumusan-rumusan yang mereka kemukakan, dapat disimpulkan syarat-syarat atau ciri-ciri utama dari suatu profesi sebagai berikut:
1)      Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2)      Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik intelektual, dan ketrampilan-ketrampilan tertentu yang unik.
3)      Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4)      Pada anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu didasarkan atas ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit bukan hanya didasarkan atas akal sehat (common sense) belaka.
5)      Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6)      Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi atau sertifikasi.



B.     PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal,bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan.Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui:
1.      Standardisasi Unjuk Kerja Profesional Konselor
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga,asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanya unjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar. Usaha untuk merintis terwujudnya rumusan tentang unjuk kerja itu telah dilakukan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) pada Konvensi Nasional VII IPBI di Denpasar, Bali (1989). Upaya ini lebih dikonkretkan lagi pada Konvensi Nasional VIII di Padang (1991). Rumusan unjuk kerja yang pernah disampaikan dan dibicarakan dalam konvensi IPBI di Padang itu dapat dilihat pada lampiran.Walaupun rumusan butir-butir (sebanyak 225 butir) itu tampak sudah terinci, namun pengkajian lebih lanjut masih amat perlu dilakukan untuk menguji apakah butir-butir tersebut memang sudah tepat sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah kepada para konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien. Hasil pengkajian itu kemungkinan besar akan mengubah, menambah merinci rumusan-rumusan yang sudah ada itu.
2.      Standardisasi Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja.
3.      Akreditasi
Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya, akreditasi meliputi penilaian terhadap misi, tujuan struktur dan isi program. Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi. Tujuan pokok akreditasi adalah memantapkan kredibilitas profesi. Tujaun ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut:
a.       untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
b.      Untuk menegaskan misi dan tujuan program.
c.       Untuk menarik calon koselor dan tenaga kerja yang bermutu tinggi.
d.      Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan kredensial seperti lisensi.
e.       Untuk meningkatkan kemampuan program.
f.       Untuk meningkatkan program.
g.      Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif.
h.      Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor.
i.        Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan masyarakat profesi dan masyarakat pada umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan konseling.


4.      Sertifikasi Dan Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapka dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling. Para lulusan penddikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah misalnya di sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas para petugas yang akan menangani peayanan bimbingan dan konseling.Untuk dapat diselenggarakannya program akreditas, sertifkasi dan lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah, dengan prosedur seperti ini kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan baik di samping itu peranan organisasi profesi untuk menegakkan dan menjaga standar professional dan menjaga bidang geraknya dapat terpenuhi secara mantap
5.      Pengembangan Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah himpunan orang-orang yang mempunyai profesi yagn sama sesuai dengan dasar pembentukan dan  sifat organisasi itu sendiri, yaitu profesi dan professional, maka tujuan  organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuan organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada penggalangan kekuatan politik.Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan “tri dharma organisasi profesi”, yaitu :
a.       Pengembangan ilmu
b.       Pengembangan pelayanan
c.       Penegakkan kode etik profesional
Organisasi profesi bimbingan dan konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiga darma itu sebagaimana yang diharapkan. Personel pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah segenap unsur dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya.Keikutsertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi dan pemberian lisens tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan ketiga darma itu. 

C.    HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Didalam profesi bimbingan dan konseling da beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1.      Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani.
2.      Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan.
3.      mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi.
4.      menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya.
5.      menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
6.      Toleran terhadap permsalahan konseli,bersikap demokratis,Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling,Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling.

No comments :

Post a Comment