A. PENGERTIAN DAN
CIRI-CIRI PROFESI
1. Pengertian Profesi
Istilah
‘profesi” memang selalu menyangkut pkerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat
disebut profesi. Untuk mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal
yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan
ciri-ciri profesi.“Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak
bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus
terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.Berkaitan
dengan profesi ada beberapa istilah yang hendaknya tidak disangkutpautkan, yaitu
:
a.
”Profesional” menunjuk dua hal,pertama
orang yang menyandang suatu profesi misalnya sebutan dia seorang “profesional”.
Yang kedua penampilan seorang dalam melakukan pekerjaan yan tidak sesuai dengan
profesinya
b.
“profesionalisme” mengacu kepada komitmen
para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta sederajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
c.
“profesionalisasi” menunjuk kepada
proses peningktan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi.
2.
Ciri – ciri Profesi
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan
konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dari persyaratan
suatu profesi. Ciri-ciri profesi:
a.
Suatu profesi merupakan suatu jabatan
atau pekerjaan yang memenuhi fungsi dan kebermaknaan sosial
b.
Penampilan
pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat
pemecahan masalah.
c.
Para
anggotanya, baik perorangan maupun kelmpok lebih memntingkan pelayanan yang
bersifat social daripada pelayanan yang hanya mengejar keuntungan ekonomi saja.
d.
Selama
dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan
meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature
dalam bidang pekerjaan itu.
McCully, 1963; Tolbert, 1972; dan Nugent, 1981)
telah merumuskan syarat-syarat atau ciri-ciri dari suatu profesi.Dari
rumusan-rumusan yang mereka kemukakan, dapat disimpulkan syarat-syarat atau
ciri-ciri utama dari suatu profesi sebagai berikut:
1)
Suatu profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan
sosial yang sangat menentukan.
2)
Untuk
mewujudkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya (petugasnya dalam
pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas
teknik-teknik intelektual, dan ketrampilan-ketrampilan tertentu yang unik.
3)
Penampilan
pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat
pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah.
4)
Pada anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu
didasarkan atas ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit bukan hanya
didasarkan atas akal sehat (common sense) belaka.
5)
Untuk dapat
menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka
waktu yang cukup lama.
6)
Para
anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur
seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi atau sertifikasi.
B. PROFESI
BIMBINGAN DAN KONSELING
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling
adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut.
Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di
Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya
mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal,bimbingan dan
konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan.Pengembangan profesi
bimbingan dan konseling antara lain melalui:
1.
Standardisasi
Unjuk Kerja Profesional Konselor
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan
dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga,asalkan mampu
berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan
bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan
berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas
merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pelayanan bimbingan
dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi
mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya
fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanya unjuk
kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk
kerja profesional konselor yang standar. Usaha untuk merintis terwujudnya
rumusan tentang unjuk kerja itu telah dilakukan oleh Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) pada Konvensi Nasional VII IPBI di Denpasar, Bali (1989).
Upaya ini lebih dikonkretkan lagi pada Konvensi Nasional VIII di Padang (1991).
Rumusan unjuk kerja yang pernah disampaikan dan dibicarakan dalam konvensi IPBI
di Padang itu dapat dilihat pada lampiran.Walaupun rumusan butir-butir (sebanyak
225 butir) itu tampak sudah terinci, namun pengkajian lebih lanjut masih amat
perlu dilakukan untuk menguji apakah butir-butir tersebut memang sudah tepat
sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah
kepada para konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien. Hasil pengkajian
itu kemungkinan besar akan mengubah, menambah merinci rumusan-rumusan yang
sudah ada itu.
2.
Standardisasi
Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon)
konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan
sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir
rumusan unjuk kerja.
3.
Akreditasi
Lembaga pendidikan konselor perlu
diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya, akreditasi meliputi penilaian
terhadap misi, tujuan struktur dan isi program. Akreditasi
merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi. Tujuan pokok
akreditasi adalah memantapkan kredibilitas profesi. Tujaun ini lebih lanjut
dirumuskan sebagai berikut:
a.
untuk menilai bahwa program yang ada
memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
b.
Untuk menegaskan misi dan tujuan
program.
c.
Untuk
menarik calon koselor dan tenaga kerja yang bermutu tinggi.
d.
Untuk membantu para lulusan memenuhi
tuntutan kredensial seperti lisensi.
e.
Untuk meningkatkan kemampuan program.
f.
Untuk meningkatkan program.
g.
Memungkinkan mahasiswa dan staf
pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif.
h.
Untuk
membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan
konselor.
i.
Untuk
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan masyarakat profesi dan
masyarakat pada umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan konseling.
4.
Sertifikasi
Dan Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih
lanjut untuk lebih memantapka dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan
konseling. Para lulusan penddikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga
pemerintah misalnya di sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi
yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
profesionalitas para petugas yang akan menangani peayanan bimbingan dan
konseling.Untuk dapat diselenggarakannya program akreditas, sertifkasi dan
lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau
peraturan pemerintah, dengan prosedur seperti ini kerjasama antara pemerintah
dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan baik di samping itu peranan
organisasi profesi untuk menegakkan dan menjaga standar professional dan
menjaga bidang geraknya dapat terpenuhi secara mantap
5. Pengembangan Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah himpunan
orang-orang yang mempunyai profesi yagn sama sesuai dengan dasar pembentukan
dan sifat organisasi itu sendiri, yaitu profesi dan professional, maka
tujuan organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuan
organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada
penggalangan kekuatan politik.Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan “tri dharma
organisasi profesi”, yaitu :
a.
Pengembangan ilmu
b.
Pengembangan
pelayanan
c.
Penegakkan kode etik profesional
Organisasi
profesi bimbingan dan konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiga darma itu
sebagaimana yang diharapkan. Personel pelaksana bimbingan dan konseling di
sekolah adalah segenap unsur dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling
di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana
utamanya.Keikutsertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor,
sertifikasi dan pemberian lisens tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan
ketiga darma itu.
C. HAL YANG
PERLU DI PERHATIKAN DALAM PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Didalam profesi bimbingan dan konseling da beberapa
hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1.
Memahami
secara mendalam konseli yang hendak dilayani.
2.
Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan
memilih, dan mengedepankan.
3.
mengaplikasikan
pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual,
bermoral, sosial, individual, dan berpotensi.
4.
menghargai
dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada
khususnya.
5.
menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
6.
Toleran
terhadap permsalahan konseli,bersikap demokratis,Menguasai landasan teoritik
bimbingan dan konseling,Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling.
No comments :
Post a Comment